Sesuaikan Peraturan, 25 Orang Pegawai Berubah Nama Jabatannya
BANYUMAS – Pada Rabu (20/1/2021) sebanyak 25 orang pegawai di RSUD Banyumas menerima SK Penamaan Jabatan Baru dari Bupati Banyumas bernomor 821/1/Tahun 2021. SK diserahkan oleh Wakil Direktur Umum (Wadirum) dan Wakil Direktur Pelayanan (Wadiryan) RSUD Banyumas. Penyerahan dilaksanakan di Aula Komite Medis RSUD Banyumas.
Perubahan nama jabatan saat ini adalah untuk memenuhi jumlah PNS yang ada di RSUD Banyumas yang menurut peraturan yang baru ada beberapa penamaan jabatan yang melebihi dari jumlah kebutuhan. Hal ini disampaikan oleh Bejo Siswanto, SH., Kepala Bagian Administrasi dalam laporan pelaksanaan kepada Direktur RSUD Banyumas.
“Hal ini dilakukan karena penamaan jabatan ini nantinya dijadikan dasar dalam penggajian Aparatur Sipil Negara (ASN) diwaktu mendatang yang akan menghilangkan eselonisasi” katanya
Penamaan jabatan baru dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (Kasubbag Umpeg) yang diminta untuk mengklarifikasi dan memetakan kembali kelebihan pegawai di rumah sakit sehingga dapat dimutasikan ke penamaan yang lain.
dr. Noegroho Harbani, Sp.S.,M.Si., Wadirum yang mewakili sambutan Direktur RSUD Banyumas menyampaikan bahwa ASN adalah bagian dari sebuah birokrasi di pemerintahan sehingga semua yang terkait dengan ASN akan mengalami prosess administrasi.
“SK yang diterima supaya bisa dimaknai dengan baik sebagai landasan untuk waktu yang akan datang” katanya.
Wadirum juga berharap agar penerimaan SK ini menjadikan titik tolak agar bekerja lebih baik. Karena menurutnya bekerja adalah menyelesaikan rutinitas sehingga segala keterbatasan yang ada di RSUD Banyumas untuk bisa diterima dan syukuri.