Zona Integritas

PENGUATAN KOMITEMEN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DI RSUD BANYUMAS BERSAMA BUPATI DAN STAKEHOLDER

PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)

RSUD Banyumas Gelar Desk Fraud Risk Register 2024 Bersama Inspektorat Kabupaten Banyumas

 

Pendampingan dan Evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Inspektorat Kab. Banyumas

 

 

PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI, YANG MELIPUTI 6 AREA PERUBAHAN YAITU :

I. AREA MANAGEMEN PERUBAHAN

  1. Penyusunan Tim Kerja
  2. Rencana Pembangunan Zona Integritas
  3. Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
  4. Perubahan pola pikir dan budaya kerja

 

 

II. PENATAAN TATALAKSANA

  1. Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama
  2. Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
  3. Keterbukaan Informasi Publik

 

III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR

  1. Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
  2. Pola Mutasi Internal
  3. Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
  4. Penetapan Kinerja Individu
  5. Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
  6. Sistem Informasi Kepegawaian

 

IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS

  1. Keterlibatan Pimpinan
  2. Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja

 

V. PENGUATAN PENGAWASAN

  1. Pengendalian Gratifikasi
  2. Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
  3. Pengaduan Masyarakat
  4. Whistle-Blowing System
  5. Penanganan Benturan Kepentingan

 

VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK

  1. Standar Pelayanan
  2. Budaya Pelayanan Prima
  3. Pengelolaan Pengaduan
  4. Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
  5. Pemanfaatan Teknologi Informasi