Zona Integritas
PENGUATAN KOMITEMEN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DI RSUD BANYUMAS BERSAMA BUPATI DAN STAKEHOLDER
PELAKSANAAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI (WBK) DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI (WBBM)
RSUD Banyumas Gelar Desk Fraud Risk Register 2024 Bersama Inspektorat Kabupaten Banyumas
Pendampingan dan Evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Inspektorat Kab. Banyumas
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI, YANG MELIPUTI 6 AREA PERUBAHAN YAITU :
I. AREA MANAGEMEN PERUBAHAN
- Penyusunan Tim Kerja
- Rencana Pembangunan Zona Integritas
- Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM
- Perubahan pola pikir dan budaya kerja
II. PENATAAN TATALAKSANA
- Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
- Keterbukaan Informasi Publik
III. PENATAAN SISTEM MANAJEMEN SDM APARATUR
- Perencanaan Kebutuhan Pegawai sesuai dengan Kebutuhan Organisasi
- Pola Mutasi Internal
- Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi
- Penetapan Kinerja Individu
- Penegakan Aturan Disiplin/Kode Etik/Kode Perilaku Pegawai
- Sistem Informasi Kepegawaian
IV. PENGUATAN AKUNTABILITAS
V. PENGUATAN PENGAWASAN
- Pengendalian Gratifikasi
- Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
- Pengaduan Masyarakat
- Whistle-Blowing System
- Penanganan Benturan Kepentingan
VI. PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PUBLIK
- Standar Pelayanan
- Budaya Pelayanan Prima
- Pengelolaan Pengaduan
- Penilaian Kepuasan terhadap Pelayanan
- Pemanfaatan Teknologi Informasi