Tugas dan Fungsi
TUGAS DAN FUNGSI RSUD BANYUMAS
Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kelas B Pendidikan Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kabupaten Banyumas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :
- Tugas
Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan memberikan layanan kesehatan perorangan paripurna di wilayah Kabupaten Banyumas.
- Fungsi
Dalam melaksanakan tugas, RSUD Banyumas mempunyai fungsi :
- penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
- pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
- penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan;
- penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
- perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan dan hospital disaster plan (perencanaan kebencanaan rumah sakit);
- pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan kesehatan perorangan paripurna;
- pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
- penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis;
- penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
- penyelenggaraan pelayanan rujukan;
- penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
- pembinaan pengelolaan urusan umum rumah sakit;
- pembinaan pengelolaan urusan keuangan rumah sakit;
- pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan rumah sakit