Tugas dan Fungsi

 

TUGAS DAN FUNGSI RSUD BANYUMAS

Berdasarkan Peraturan Bupati Banyumas Nomor 109 Tahun 2021 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kelas B Pendidikan Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas Kabupaten Banyumas mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut :

  1. Tugas

Melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas dalam kewenangan memberikan layanan kesehatan perorangan paripurna di wilayah Kabupaten Banyumas.

  1. Fungsi

Dalam melaksanakan tugas, RSUD Banyumas mempunyai fungsi :

  1. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit; 
  2. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis; 
  3. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; 
  4. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan;
  5. perumusan kebijakan teknis dibidang pelayanan kesehatan  dan hospital disaster plan (perencanaan kebencanaan rumah sakit);
  6. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah dibidang pelayanan kesehatan perorangan paripurna;
  7. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
  8. penyelenggaraan pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan non medis;
  9. penyelenggaraan pelayanan dan asuhan keperawatan;
  10. penyelenggaraan pelayanan rujukan;
  11. penyelenggaraan koordinasi dan fasilitasi di bidang pelayanan kesehatan paripurna;
  12. pembinaan pengelolaan urusan umum rumah sakit;
  13. pembinaan pengelolaan urusan keuangan rumah sakit; 
  14. pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas pengelolaan rumah sakit