Kriteria Sehat Secara Fisik, Mental, Spiritual & Sosial Harus Dimiliki Seorang Presiden dan Wakil Presiden
Pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden bakal berlangsung pada 4 Juli 2014 mendatang. Oleh karena itu, sejumlah capres dan cawapres yang akan bertarung nanti agar mengindahkan faktor kesehatan.
Tahun 2004 dan 2009 PB IDI bekerjasama dengan KPU telah mengadakan serangkaian tes kesehatan bagi seluruh pasangan capres-cawapres. Dalam tes tersebut terdapat 14 perhimpunan profesi kesehatan yang terlibat mulai dari spesialis paru, jantung, neurolog, obgyn, patology klinik, penyakit dalam, spesialis bedah hingga psikolog dan psikiater.
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengingatkan, seorang presiden sudah barang tentu harus memiliki kriteria sehat secara fisik. Tetapi, seorang presiden juga diminta sehat secara mental, spritual dan sosial.
“Mungkin sedikit saya bercerita bahwa bagimana diskusi ini untuk mencari pemimpin yang sehat, berdasarkan penilaian kesehatan, jasmani dan rohani,” kata Ketua Umum PB IDI – Dr. Zainal Abidin, MH dalam sambutannya pada Diskusi Bulanan yang bertema”‘Mencari Pemimpin Negara yang Sehat Fisik, Mental, Spiritual & Sosial, di Aula PB IDI Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).
Dr. Zaenal melanjutkan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 42 tahun 2008 dan UU Nomor 11 tahun 2009 mengatur secara jelas bahwa seorang presiden dan wakil presiden harus sehat jasmani dan rohani.
Menurutnya dalam dua UU tersebut, mewajibkan kepada pejabat negara dari seorang presiden dan wapres sampai tingkat kepala pemerintahan daerah harus mampu memenuhi unsur sehat fisik, mental dan spritual serta sosial.
“Soal pejabat negara, presiden, menteri pejabat lain yang berkaitan degan pejabat negara. Dengan kata lain seorang calon presiden dan wakil presiden tidak terganggu tubuh dan jiwanya,” sambungnya.
Oleh karena itu, Dr. Zaenal, berharap para capres dan cawapres tidak hanya menyiapkan diri pada segi politik, tetapi juga kesehatan jasmani dan rohani.
sumber: idionline.org