Inspektorat, Arpusda dan Bagian Hukum Setda Dampingi Pemusnahan Arsip RSUD Banyumas
Klaten - Semakin bertambahnya berkas arsip di dalam sebuah instansi menjadi pertimbangan tersendiri bagi instansi tersebut dalam pengelolaannya.
Tak terkecuali RSUD Banyumas yang sudah barang tentu memiliki tumpukan arsip yang harus kelola. Salah satu pengelolaan arsip yang dipayungi oleh undang undang yang sah adalah penghapusan arsip dokumen.
Pada Rabu (14/8/2024) bertempat di salah satu perusahaan jasa pemusnahan arsip di Klaten Jawa Tengah, manajemen dari jajaran terkait RSUD Banyumas di dampingi perwakilan dari Inspektorat, Dinas Arpusda dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Banyumas melakukan penghapusan arsip milik RSUD Banyumas.
Agus Nugroho, SIP, M.Kes., Kabag Diklat dan PMKS, yang juga memimpin rombongan mengatakan bahwa pemusnahan arsip yang dilakukan adalah arsip rekam medis.
"Nanti akan dilakukan pemusnahan arsip rekam medis tahun 2016 sebanyak 55.260 dokumen" katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa dokumen yang akan dimusnahkan adalah dokumen rekam medis inaktif.
"Dikegiatan ini kita juga menjajagi informasi tentang kerjasama alih media dari dokumen hardcopy ke digital" tambahnya.
Pada kegiatan tersebut rombongan menyaksikan secara langsung proses pemusnahan arsip di ruangan pencacah berkas.