RSUD Banyumas Lakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah di TPST Kedunggede

RSUD Banyumas Lakukan Pemusnahan Barang Milik Daerah di TPST Kedunggede

Banyumas – Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Kedunggede Kecamatan Banyumas ditentukan menjadi tempat pemusnahan barang milik daerah oleh RSUD Banyumas. Pemusnahan dilakukan pada Jumat (15/9/2023) dengan disaksikan perwakilan dari BKAD, Dinas Kesehatan dan Jajaran Manajemen terkait.

Dalam awal kegiatan, Kabag Administrasi RSUD Banyumas, Menik Nur Utami, SH, mengatakan bahwa pelaksanaan pemusnahaan ini adalah hasil dari usulan yang dilakukan sebelumnya.

“Pemusnahan barang milik daerah ini adalah merupakan usulan RSUD Banyumas di tahun 2022” katanya.

Dia menjelaskan bahwa pemusnahan ini karena barang tersebut sudah tidak layak dan sudah tidak memiliki nilai ekonomis sehingga dilakukan pemusnahan dengan metode dihancurkan dan dibakar.

Linda Rachmawati, SE, Kasubid PSHPAD BKAD Banyumas, dalam wawancara mengatakan bahwa pemusnahan ini berdasar pada peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

“Pemusnahan sesuai Permendagri 19 Tahun 2016, barang yang sudah tidak optimal tidak mempunyai nilai ekonomis dilaksanakan pemusnahan” jelasnya.

Setelah pemusnahan ini, dia menjelaskan bahwa RSUD Banyumas berkewajiban untuk melaporkan pemusnahan barang milik daerah kepada Bupati.

“Selain laporan, RSUD Banyumas juga harus membuat usulan penghapusan kepada Pengelola Barang yang nantinya akan ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SK Penghapusan Barang” jelasnya.

Pemusnahan dilakukan secara langsung didepan semua yang hadir di TPST Kedunggede.

Related Posts

Komentar