Instalasi Gawat Darurat (IGD) Bisa Pakai BPJS / KIS ga Sih ?
Instalasi Gawat Darurat (IGD) Bisa Pakai BPJS / KIS ga Sih ?
Pasien yang dapat di jamin BPJS / Kis Kesehatan adalah Pasien yang memenuhi Kriteria Gawat Darurat
(Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2018)
Apa Aja Sih, Kriteria Gawat Darurat ?
- Mengancam NYawa, Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
- Adanya Gangguan Jalan Nafas, pernafasan dan sirkulasi
- Adanya Penurunan Kesadaran
- Adanya Gangguan Hemodinamik
- Memerlukan Tindakan Segera (Pada Kasus Trauma)
Jadi ...
Jadi, demam < 3 hari tanpa gejala pemberat, muntah dan diare tanpa tanda dehirasi, nyeri pinggang, nyeri kepala, nyeri perut dengan skala nyeri ringan-sedang, apakah bisa dilayani di IGD ?
Bisa ! , tapi ga bisa pake BPJS / KIS ya gaes yaa