Netralitas ASN di Lingkungan RSUD Banyumas dalam Pemilu PILKADA Tahun 2024

Netralitas ASN di Lingkungan RSUD Banyumas dalam Pemilu PILKADA Tahun 2024

Pemilihan Umum (Pemilu) Khususnya PILKADA 2024 sudah di depan mata, Direktur RSUD Banyumas  mengimbau aparatur sipil negara (ASN) tetap menjaga netralitas saat perhelatan lima tahunan ini berlangsung.

 

 

Hari ini Selasa Wage (20/8/2024)  bertempat di gedung lantai 3 Aula Thalasemia Direktur RSUD Banyumas menggelar acara Pengucapan Ikrar dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN di Lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas.

 

 

Hadir dalam kegiatan ini Direktur RSUD Banyumas bersama Jajaran Managemen, Para Ketua Komite, Ketua SPI, Para Kepala Instalasi/Kepala Ruang yang secara bersama-sama berkomitmen dengan mengucapkan ikrar.

 

 

“Netralitas memiliki prinsip tidak berpihak, bebas dari pengaruh, dan imparsial. Jika ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja kita sebagai ASN menjadi tidak profesional,” ujar Direktur RSUD Banyumas. "Ketidaknetralan kita selaku ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Ketidakprofesionalan ASN saat pesta demokrasi akan menyebabkan target-target pemerintah khususnya pelayanan di RSUD Banyumas tidak akan tercapai dengan baik.
Netralitas yang dimaksud adalah tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik. ASN tetap punya hak pilih, namun hanya bisa diberikan di bilik suara, tidak di media atau kanal lain, gunakan Medsos dengan bijak dan baik.", tegasnya.

 

Acara di lanjutkan dengan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN RSUD Banyumas.

 

Adapun Ikrar Netralitas ASN RSUD Banyumas yang diucapkan adalah sebagai berikut:
Dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, kami berikrar :
1.    Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di perangkat daerah masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024;
2.    Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu;
3.    Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong;
4.    Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.

 


Kegiatan ditutup dengan diskusi dan foto bersama

Related Posts

Komentar