10 ODGJ RUANG SADEWA LAKUKAN PEREKAMAN DATA PENDUDUK
BANYUMAS – Kehadiran pemerintah diseluruh lini kehidupan warga negara adalah salah satu kewajiban yang diemban oleh penyelenggara negara. Termasuk salah satunya adalah kewajiban pemberian data kependudukan bagi seluruh warga negara apapun kondisinya. Berkaitan dengan hal ini pada Kamis (17/2/2022) lalu, 10 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berada di ruang rawat Sadewa RSUD Banyumas melakukan perekaman data kependudukan.
10 orang tersebut merupakan ODGJ yang yang pada Minggu (6/2/2022) dikirimkan dari Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturraden yang merupakan UPT Kementerian Sosial Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan oleh Sugianto, Sub Koordinator Layanan Rahabilitasi Sosial pada Balai Rehabilitasi Napza Satria Baturraden.
“10 ODGJ berasal dari Liposos Surabaya dan merupakan pembagian dari 100 ODGJ dari Kementerian Sosial yang ditempatkan di balai-balai yang dimiliki di Kemensos. Para ODGJ tersebut diterima pada tanggal (5/2/2022) dari Liposos, setelah dilakukan observasi didapatkan hasil bahwa ke-10 ODGJ tersebut belum bisa dilakukan rehab sosial sehingga pada tanggal (6/2/2022) melakukan komunikasi dengan RSUD Banyumas untuk dilakukan rehab medis terlebih dahulu” katanya.
Lebih lanjut Sugianto menjelaskan bahwa para ODGJ tersebut belum teridentifiksi identitasnya sehingga dilakukan koordinasi dengan Dindukcapil Kabupaten Banyumas untuk dilakukan perekaman data kependudukan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui identitas awal mereka, dari mana dan kondisi terakhir kalau memang ada, jika setelah dilakukan perekaman data ternyata tidak diketemukan datanya maka akan dibuatkan identitas yang didasarkan data terakhir yang didapat dari Liposos Surabaya.
Pada perekaman tersebut Dindukcapil Kabupaten Banyumas menerjunkan Tim Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) beserta kelengkapan perekaman data kependudukan langsung ke RSUD Banyumas.
Tursiman, Sub Koordinator Identitas Penduduk Kabupaten Banyumas, mengatakan bahwa perekaman kali ini sebagai wujud dari kewajiban Dindukcapil Kabupaten Banyumas untuk memberikan identitas kepada semua warga negara.
“Dindukcapil Kabupaten Banyumas berkewajiban, semua orang harus punya identitas penduduk, tidak hanya orang yang sehat saja, orang yang tidak sehatpun (ODGJ), negara hadir untuk bisa melaksanakan perekaman data dan bisa menerbitkan KK dan KTP nya” katanya.