TPG RSUD Banyumas Lakukan Sosialisasi Gratifikasi

TPG RSUD Banyumas Lakukan Sosialisasi Gratifikasi

Banyumas – RSUD Banyumas sebagai salah satu instansi milik pemerintah, diwajibkan untuk dapat mematuhi aturan penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan. Salah satu yang diwajibkan adalah mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di wilayah kerjanya.

Sebagai salah satu upaya memenuhinya, pada Selasa (23/1/2024) Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) melakukan sosialisasi tentang gratifikasi dan tata cara pelaporannya.

Pada acara yang dihadiri oleh segenap jajaran manajemen dan kepala ruang/unit/instalasi yang ada, Agus Nugroho, SIP.,M.Kes., Ketua TPG yang juga merupakan Kabag Diklat, Litbang dan Peningkatan Mutu RSUD Banyumas menyampaikan materi tentang gratifikasi.

Dia menjelaskan tentang kaitan gratifikasi dan juga tindak pidana korupsi yang sudah diundangkan oleh pemerintah.

“Gratifikasi sangat terkait dengan Penjelasan Pasal 12B UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU Tipikor” katanya.

Dia juga menjelaskan bahwa menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

Pada acara yang digelar di Aula RSUD Banyumas Gedung Thalasemia Lantai III tersebut, Agus Nugroho, SIP.,M.Kes., juga menyampaikan tetang alur pelaporan apabila menerima gratifikasi khususnya di lingkungan RSUD Banyumas.

“Penerima gratifikasi dapat melaporkan melalui satgas gratifikasi dengan mengisi formulir pelaporan, kemudian dalam waktu kurang dari 7 hari kerja, satgas gratifikasi menyampaikan kepada UPG Kementerian, dalam waktu kurang dari 14 hari, UPG Kementerian akan menyampaikan kepada KPK” jelasnya.

Diakhir penyampaiannya dia menjelaskan bahwa satgas gratifikasi di RSUD Banyumas adalah TPG yang nantinya akan menyampaikan hasil laporannya ke Inspektrorat Kabupaten Banyumas yang akan diteruskan ke KPK.

Related Posts

Komentar