Edukasi larangan merokok di lingkungan Rumah Sakit dan 10 langkah kiat berhenti merokok
Banyumas-Hari Sabtu (04/12/2021) di RUang Media Center RSUD Banyumas di selenggarakan kegiatan edukasi Melalui Audio Visual bersama tim PKRS Instalasi Security RSUD Banyumas.
Sardi selaku Kepala Instalasi Security dan Pardiono selaku wakil kepala Instalasi Security RSUD Banyumas memberikan edukasi dan menyampaikan informasi kepada Sahabat Sehat RSUD Banyumas.
Tema : " Larangan merokok di lingkungan RSUD Banyumas dan 10 langkah kiat berhenti merokok."
Sardi Selaku Kepala Instalasi Security RSUD Banyumas menyampaikan, memberikan informasi kepada Sahabat Sehat RSUD Banyumnas,
Undang Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Pasal 199 Ayat 2 :
" Setiap orang yang dengan sengaja melanggar kawasan
tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115
dipidana denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah). "
Undang Undang No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan
Pasal 115
(1) Kawasan tanpa rokok antara lain:
a. fasilitas pelayanan kesehatan;
b. tempat proses belajar mengajar;
c. tempat anak bermain;
d. tempat ibadah;
e. angkutan umum;
f. tempat kerja; dan
g. tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan
Mari KIta Laksanakan 10 Langkat kiat berhenti merokok
1. Segala sesuatu di awali dengan niat
2. Mantap menentukan pilihan,berhenti merokok atau selamanya menjadi perokok
3. Mengurango konsumsi rokok yang di hisap perhari
4. Jauhi tempat di mana banyak perokok
5. Ganti Kebiasaan pegang rokok
6. Lakukan aktifitas positif Seperti olah raga
7. Kurang Begadang atau tidur terlalu malam
8. Perbanyak mengkonsumsi buah segar
9. Minum sari jeruk
10. Sukses berhenti merokok
Demikian edukasi / informasi yang di sampaikan oleh Tim PKRS Instalasi Security RSUD Banyumas.