Pengumuman Rekruitmen Tenaga Relawan Bidan Ponek 2021
Nota Dinas Direktur RSUD Banyumas kepada Bupati Banyumas Nomor :
800/1943/2020 Tertanggal : 22 Desember 2020 Perihal Permohonan Ijin
Pengadaan Tenaga Relawan Bidan PONEK untuk menangani COVID-19 .
Bahwa RSUD Banyumas, Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor : HK.01.07/Menkes/169/2020 tentang Rumah Sakit Rujukan
Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging tertentu dan Keputusan Bupati
Banyumas Nomor : 445/177/Tahun 2017 tentang Penetapan RSUD Banyumas
sebagai Rumah Sakit PONEK.
Untuk itu Panitia Rekruitmen RSUD Banyumas akan membuka lowongan secara
Online Terbuka bagi Bidan sebagai Tenaga Relawan secara terbuka dengan
anggaran BTT tahun 2021.
II. TUJUAN
Untuk menambah pelayanan di RSUD Banyumas selama Keadaan Darurat
Pandemi Covid-19, Khususnya untuk Pelayanan PONEK.
III. PELAKSANAAN REKRUITMEN
Pelaksaan Rekruit akan dilaksanakan pada bulan Januari 2021
Jumlah yang dibutuhkan adalah : Tenaga Bidan sebanyak 13 orang
IV. JADWAL
Berkas Lamaran dikirim Via Kantor Pos dan cap pos mulai tanggal 5 Januari 2021
sampai dengan tanggal 7 Januari 2021.
Info Lengkapnya Download Link Dibawah ini :
https://static.banyumaskab.go.id/website/file/website_0401210230395ff2c41f2da14.pdf