RSUD Banyumas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
RSUD Banyumas Tandatangani Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Hari ini, Jumat 25 Oktober 2019, bertempat di Ruang Webinar RSUD Banyumas telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dengan RSUD Banyumas tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dalam layanan lingkup tugas RSUD Banyumas no 473.3/1946/2019 no 445/690/2019.
Naskah kerjasama ditandatangani oleh Pihak I Bapak Wisnu Jatmiko, SH, MH sebagai pihak pertama selaku Kepala Dinas Kependuusukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas dan pihak II dr. Dani Esti Novia selaku Direktur RSUD Banyumas.
Secara umum pemanfaatan NIK, data kependudukan, dak KTPE di RSUD Banyumas adalah untuk Registrasi program pelayanan pendaftaran pasien rawat inap dan rawat jalan dan Validasi dan verifikasi dalam proses pelayanan pendaftaran pasien rawat inap dan rawat jalan pada RSUD Banyumas.
Penandatanganan MoU tersebut di atas sesuai dengan SNARS 1.1 di Standar Keselamatan Pasien Elemen Penilaian Identifikasi Pasien. Dalam Standar tersebut disebutkan bahwa identifikasi pasien melalui Nama, Tanggal Lahir, Nomor Rekam Medis dan NIK.
Salam Sehat RSUD Banyumas