Hak Pasien dan Kewajiban Pasien di RSUD Banyumas

Hak Pasien dan Kewajiban Pasien di RSUD Banyumas

Pasien Memiliki Hak dan Kewajiban. Hak Pasien dan Kewajiban Pasien di atur sesuai dengan Peraturan Perundangan Undangan yang berlaku.

Undang Undang No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan didalamnya mengatur tentang Hak Pasien dan Kewajiban Pasien, adapun Hak Pasien dan Kewajiban Pasien adalah Sebagai Berikut

Hak Pasien

  • Mendapatkan Informasi mengenai kesehatan dirinya
  • Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai pelayanan kesehatan yang di terimanya
  • Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi dan pelayanan yang bermutu
  • Menolak atau menyetujui tindakan medis kecuali untuk tindakan medis yang di perlukan dalam rangka pencegahan penyakit
  • Menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
  • Mendapatkan Akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
  • Meminta Pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan Lain
  • Memperoleh Hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan

Kewajiban Pasien

  • Memberikan Informasi yang lengkap dan Jujur tentang masalah kesehatanya
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk tenaga medis dan tenaga kesehatan
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku pada fasilitas pelayanan kesehatan
  • Memberikan Imbalan Jasa atas pelayanan yang di terima

Related Posts

Komentar