Pendampingan dan Evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Inspektorat Kab. Banyumas

Pendampingan dan Evaluasi pembangunan Zona Integritas (ZI) oleh Inspektorat Kab. Banyumas

Banyumas – RSUD Banyumas sebagai salah satu instansi milik pemerintah, diwajibkan untuk dapat mematuhi aturan penyelenggaraan negara yang bersih dan transparan. Salah satu yang diwajibkan adalah mewujudkan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) di wilayah kerjanya.

Sebagai salah satu upaya memenuhinya, pada hari ini  Managemen bersama Tim Pengendali Gratifikasi (TPG) melakukan Monev tentang gratifikasi dan tata cara pelaporannya.

Pada acara yang di hadiri Wakil Direktur Umum, Wakil Direktur Pelayanan dan Jajaran Managamen serta TPG / Tim Pengendali Gratifikasi mengundang narasumber dari Inspektorat Kab. Banyumas.

Adapun Tujuan Monev Zona Integritas kurang lebihnya, sbb.,:
1. Untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada Satuan Kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.
2. Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
3.Meningkatkan Pelayanan dan Profesionalisme SDM RSUD Banyumas
4. Meningkatnya Akuntabilitas Kinerja RSUD Banyumas
5. Meningkatnya Kualitas dan Inovasi Pelayanan Publik sesuai kebutuhan dan harapan Pelanggan / Masyarakat


Ada 6 Pilar Pembangunan Zona Integritas
1. Managemen Perubahan
2. Penataan Tatalaksana
3. Penataan managemen SDM
4. Penguatan Pengawasan
5. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

 

Related Posts

Komentar