Penguatan Persiapan Pemberlakuan KRIS BPJS
Banyumas – KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar, adalah kelas baru yang akan diberlakukan dalam layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit. Aturan pemberlakukan ini telah ditandatangani oleh Presiden pada tanggal 8 Mei 2024 yang dituangkan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan direncanakan diterapkan selambatnya pada 30 Juni 2025.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, Kabid Pelayanan Medis RSUD Banyumas, dr. Junaedi, pada kesempatan apel rutin pegawai, Senin (20/5/2024) menyampaikan hal itu dan memotivasi kepada seluruh peserta apel agar dapat segera beradaptasi untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang akan diterapkan pemerintah tersebut.
Hal ini dikarenakan RSUD Banyumas adalah salah satu institusi pemerintah yang bergerak dalam pelayanan kesehatan masyarakat sehingga erat kaitannya dengan pelaksanaan aturan KRIS.