Sosialisasi Peraturan Direktur Tentang Reward dan Punishment Tahun 2024
Banyumas - Sebagai instansi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, sudah barang tentu segala aspek yang menyangkut tentang berjalannya pelayanan di instansi tersebut tidak lepas dari regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tidak terkecuali RSUD Banyumas yang merupakan salah satu instansi layanan kesehatan yang dimiliki oleh Pemda Kabupaten Banyumas.
Salah satu aspek yang sangat mempengaruhi akan keberlangsungan pelayanan kesehatan di RSUD Banyumas adalah peraturan yang mengikat pada pegawai yang ada di dalamnya.
Untuk mewujudkan hal tersebut pada Rabu (17/1/2024) jajaran manajemen yang dipimpin oleh Direktur dr. Dani Esti Novia mengadakan pertemuan koordinasi mutu rumah sakit yang berisikan materi tentang sosialisasi peraturan direktur tentang reward dan punishment untuk pegawai.
Dalam Perdir tersebut nantinya akan diatur tentang penghargaan maupun hukuman yang akan diberikan kepada pegawai RSUD Banyumas yang mampu berprestasi maupun melanggar aturan sehingga diharapkan dapat dihasilkan keseimbangan kerja diseluruh bagian dari pegawai yang ada di RSUD Banyumas.
Hadir dalam acara diantaranya jajaran manajemen, kepala ruang/unit/instalasi dan jajaran komite yang ada di RSUD Banyumas. Diharapkan dengan disampaikannya rencana Perdir ini akan berdampak pada pelayanan kesehatan yang diterima oleh masyarakat