RSUD Banyumas Raih Hasil Baik (Level Manage) pad audit Tingkat Maturitas Sistem Pencegahan & Penanganan Fraud oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

RSUD Banyumas Raih Hasil Baik (Level Manage) pad audit Tingkat Maturitas Sistem Pencegahan & Penanganan Fraud oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

RSUD Banyumas Raih Hasil Baik (Level Manage) pad audit Tingkat Maturitas Sistem Pencegahan & Penanganan Fraud oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

Pelaksanaan JKN di RSUD Banyumas telah di audit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan pada tanggal 6  Desember – 9 Desember 2019. Bertindak selaku auditor adalah Mochammad Makromin, ST, MKes, Ira Heriawati, S.Kp, Juniantari Pusparini, SKom, dan Anisha Sulistyoningsih. Audit dilaksanakan untuk mengetahui IMPLEMENTASI PERMENKES NOMOR 16 TAHUN 2019 DI FKRTL khususnya Tingkat Maturitas Sistem Pencegahan & Penanganan Fraud.

Berdasarkan hasil audit tersebut di atas, RSUD Banyumas meraih Hasil Baik (Level Manage) pad audit Tingkat Maturitas Sistem Pencegahan & Penanganan Fraud seperti yang telah disampaikan oleh Mochammad Makromin, ST, MKes sebagai perwakilan auditor pada hari Selasa, 10 Desember 2019.

Dan, ini adalah prestasi yang membanggakan bagi RSUD Banyumas. Selamat.

Bravo Tim JKN RSUD Banyumas. 

Secara umum, berikut ini adalah isi dari IMPLEMENTASI PERMENKES NOMOR 16 TAHUN 2019 DI FKRTL yang pasal demi pasalnya menjadi istrumen audit Tingkat Maturitas Sistem Pencegahan & Penanganan Fraud oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan.

 Penerapan kebijakan pencegahan Kecurangan (fraud) dan pedoman pencegahan

  1. Pelaksanaan prinsip Good Corporate Governance dan Good Clinical Governance, antara lain:  Penetapan kewenangan dan uraian tugas tenaga kesehatan dan non-kesehatan. Penetapan dan penerapan Standard Operational Procedure (SOP). Untuk penetapan SOP layanan klinis mengacu ke Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) dan/atau pedoman lain yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Penetapan prosedur internal untuk pengajuan klaim.
  2. Pelaksanaan pencegahan, deteksi dan penyelesaian terhadap Kecurangan (fraud) termasuk mekanisme investigasi dan pelaporan pelaku Kecurangan (fraud), antara lain: Penguatan peran Pengawasan Internal dan Sistem Pengendalian Internal (internal control system) dalam pencegahan Kecurangan (fraud). Mekanisme pengaduan masyarakat (whistleblowing system) dan tindak lanjutnya. Sistem IT sebagai pendukung (otomasi on-line/ terintegrasi). Melakukan surveilans data atau audit data rutin. Peningkatan kemampuan dokter serta petugas lain yang berkaitan dengan Klaim, Meningkatkan kemampuan koder
  3. Pelaksanaan manajemen risiko kecurangan (fraud risk management) : Membangun komitmen seluruh jajaran dalam mengelola risiko Kecurangan (fraud). Melakukan identifikasi dan penilaian risiko kecurangan secara komprehensif.Menetapkan rencana pengendalian risiko kecurangan. Mengkomunikasikan potensi Kecurangan (fraud) yang telah teridentifikasi. Melaksanakan tindakan korektif dalam menangani Kecurangan (fraud) dengan cepat dan tepat, dan Melakukan evaluasi kinerja pelaksanaan manajemen risiko secara berkala.

 Pengembangan budaya pencegahan Kecurangan (fraud)

  1. Menandatangani dan melaksanakan pakta integritas untuk seluruh pegawai FKRTL termasuk unsur pimpinan FKRTL.
  2. Menetapkan dan mengimplementasikan kode etik profesi dan standar perilaku pegawai FKRTL.
  3. Melaksanakan edukasi budaya anti Kecurangan (fraud) kepada seluruh pegawai FKRTL dan Peserta di FKRTL.
  4. Sosialisasi kegiatan pencegahan Kecurangan (fraud) di FKRTL.  

Pengembangan pelayanan berorientasi kendali mutu dan kendali biaya

  1. Pembentukan tim kendali mutu dan kendali biaya; 
  2. Penguatan tugas dan fungsi tim kendali mutu dan kendali biaya;
  3. Ketepatan kompetensi dan kewenangan tenaga kesehatan; 
  4. Penerapan standar pelayanan, pedoman pelayanan klinis,  dan clinical pathway dan pedoman lainnya di FKRTL;  
  5. Melaksanakan audit klinis dan utilization review (UR) secara periodik;
  6. Penetapan prosedur klaim termasuk analisis data klaim;
  7. Monitoring dan evaluasi kinerja tim kendali mutu dan kendali biaya;
  8. Penerapan konsep manajemen mutudalam pelayanan kesehatan;  
  9. Penggunaan teknologi informasi berbasis bukti yang mampu memonitor dan mengevaluasi pelayanan Jaminan Kesehatan di FKRTL secara real time.

Pembentukan Tim Pencegahan Kecurangan (fraud) dalam program Jaminan Kesehatan

  1. Melakukan deteksi dini Kecurangan (fraud) berdasarkan data Klaim pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh FKRTL dan meneruskan dugaan Kecurangan (fraud) kepada pengawas internal; 
  2. Melaksanakan sosialisasi kebijakan, regulasi, dan budaya baru yang berorientasi pada kendali mutu dan kendali biaya; 
  3. Mendorong pelaksanaan tata kelola organisasi dan tata kelola klinik yang baik; 
  4. Meningkatkan kemampuan  koder, serta dokter dan petugas lain yang berkaitan dengan klaim
  5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan Kecurangan (fraud); dan  
  6. Pelaporan pelaksanaan pencegahan Kecurangan (fraud)

 

Salam Sehat RSUD Banyumas

Related Posts

Komentar