Dewan Pengawas RSUD Banyumas
Bertempat di Oemah Daun Resto, pada Minggu Malam tanggal 1 Desember 2019 Dewan Pengawas (Dewas) Baru RSUD Banyumas mengundang seluruh Pejabat Struktural RSUD Banyumas untuk rapat koordinasi. Susunan Dewas RSUD Banyumas yang baru terdiri dari Ketua dr. Untung Gunarto, Sp.SS.MM, Sekretaris bukan anggota Sugeng Amin, SH MH, dan Anggota Drs. Nugroho Purwoadi, MM, Ir. Didi Rudwianto, SH, M.Si, Ir. Eko Prijanto, MT, dan Sadiyanto, SKM, MKES, menggantkan Dewas sebelumnya yang diketuai oleh dr Widayanto, MKes.
Rapat Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural ini rutin diselenggarakan dalam upaya penigkatan kualitas pelayanan RSUD Banyumas. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Dewan Pengawas dr. Untung Gunarto, Sp.SS.MM membahas banyak hal tentang pelayanan dan keuangan RSUD Banyumas.
Secara umum, Dewan Pengawas merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit yang dibentuk pada Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas berfungsi sebagai governing body Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit di mana Keputusan Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial.
Dalam melaksanakan fungsi tersebut di atas Dewan Pengawas bertugas: a. menentukan arah kebijakan Rumah Sakit; b. menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis; c. menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; d. mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; e. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; f. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan g. mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan; h. melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang: a. menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan Rumah Sakit dari Kepala/Direktur Rumah Sakit; b. menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur Rumah Sakit dan memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut; c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance); d. meminta penjelasan dari komite atau unit nonstruktural di Rumah Sakit terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance); e. berkoordinasi dengan Kepala/Direktur Rumah Sakit dalam menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance), untuk ditetapkan oleh pemilik; dan f. memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan Rumah Sakit.
Demikian
Salam Sehat RSUD Banyumas