Pelayanan Manusiawi RSUD Banyumas terhadap Pasien yang Membutuhkan Restrain
Pelayanan Manusiawi RSUD Banyumas terhadap Pasien yang Membutuhkan Restrain
Dalam standar Pelayanan Asuhan Pasien (PAP) Standar Akreditasi Rumah Sakit, pasien dengan restrain adalah pasien risiko tinggi yang harus mendapatkan pelayanan sesuai standard dan manusiwai sesuai hak-hak pasien. Dalam pelaksanaannya, harus ada pemahaman dan ketrampilan dari para staf klinis terhadap pasien yang membutuhkan restrain ini.
Merujuk pada hal tersebut di atas, RSUD Banyumas telah mengadakan pelatihan restrain dan sosialisasi kepada staf keperawatan. 100% Perawat di unit khusus seperti ICU, HCU, unit stroke dan unit perlayanan jiwa sudah mendapatkan sosialisasi semantara unit lain masih dalam proses pelatihani secara bertahap.
Apa dan bagaiman restrain ?
RESTRAIN adalah suatu metode/cara pembatasan/restriksi yang disengaja terhadap gerakan/perilaku seseorang. Restrain (dalam kasus psikiatrik) secara umum mengacu pada suatu bentuk tindakan menggunakan tali untuk mengekang atau membatasi gerakan ekstremitas individu yang berperilaku di luar kendali yang bertujuan memberikan keamanan fisik dan psikologis individu. Pengertian secara internasional: restraint adalah suatu metode / cara pembatasan / restriksi yang disengaja terhadap gerakan / perilaku seseorang. Dalam hal ini, “perilaku” yang dimaksudkan adalah tindakan yang direncanakan, bukan suatu tindakan yang tidak disadari / tidak disengaja / sebagai suatu refleks. Pengertian lainnya: restraint adalah suatu tindakan untuk menghambat / mencegah seseorang melakukan sesuatu yang diinginkan (Nursing, 2008). Pada umumnya, jika pasien dapat melepaskan suatu “alat penghalang” yang dengan mudah, maka alat tersebut tidak dianggap sebagai suatu restraint.
TUJUAN RESTRAIN adalah Memberikan perlindungan dan menjamin keselamatan pasien dan/atau lingkungan terhadap cidera/kecelakaan dan memberikan keamanan fisik dan psikologis individu.
INDIKASI RESTRAIN antara lain Pasien menunjukkan perilaku yang berisiko membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain, Pasien yang membutuhkan tatalaksana emergensi/segera yang berhubungan dengan life saving bagi pasien, terutama pelaksanaan prosedur terapeutik dan/atau diagnostic, Pasien yang memerlukan pengawasan dan penjagaan ketat di ruangan yang aman dan Restrain digunakan jika intervensi lainnya yang lebih tidak restriktif tidak berhasil/tidak efektif untuk melindungi pasien, staf, atau orang lain dari ancaman bahaya-bahaya.
PENGELOLAAN PASIEN RESTRAIN
- Lakukan asesmen untuk menentukan perlu tidaknya pasien menggunakan restrain.
- Perawat/Bidan mendiskusikan dengan DPJP untuk menentukan metode restrain yang tepat;
- DPJP/Perawat/Bidan menjelaskan kepada pasien dan/atau keluarga tentang manfaat, risiko serta prosedur restrain;
- Lakukan informed consent dari pasien dan/atau keluarga.
- Lakukan prosedur restrain sesuai dengan metode yang dipilih
- Lakukan observasi dan evaluasi tanda vital, posisi tubuh, keamanan dan kenyamanan pasien, secara berkala sesuai dengan kriteria waktu yang ditentukan.
- Catat dalam rekam medis pasien, hasil asesmen, instruksi restrain dan evaluasi pasien serta alasan penggunaan restrain.
- Bantu memenuhi semua kebutuhan pasien selama dipasang restrain, baik kebutuhan nutrisi, eliminasi dan hygiene perseorangan.
- Laporkan ke DPJP jika terdapat perubahan signifikan mengenai perilaku pasien.
- Prosedur yang harus diobservasi sebelum dan setelah aplikasi restrain:
- Semua objek/benda yang berpotensi membahayakan (seperti sepatu, perhiasan, selendang, ikat pinggang, tali sepatu, gela harus disingkirkan sebelum restrain diaplikasikannya.
- Inspeksi tempat tidur, tempat duduk, restrain, dan peralatan lainnya yang digunakan selama proses restrain terutama keamanan penggunaannya.
- Secara berkala, dilakukan penilaian tanda vital pasien, posisi tubuh pasien, keamanan restrain, dan kenyamanan pasien.
PENYEDIAAN LINGKUNGAN PERAWATAN
Pencegahan penggunaan restrain dapat dilakukan dengan meningkatkan kenyaman dan pemenuhan kebutuhan pasien. Kenyamanan pasien yang menggunakan restrain perlu didukung dengan lingkungan perawatan yang berkesan positif dengan cara:
- Perawatan berpusat pada pasien, terutama yang mempunyai kebutuhan dukungan psikologis.
- Pencegahan kekerasan dan agresi.
- Pencegahan ide/tindakan bunuh diri dan melukai diri sendiri.
- Pemenuhan kebutuhan pasien demensia.
- Menjaga harga diri dan martabat pasien selama asuhan perawatan.
- Pencegahan resiko jatuh.
Demikian