Pencari Keadilan Pengadilan Negeri Banyumas Akan Melakukan Skrining Awal Kesehatan Di RSUD Banyumas

Pencari Keadilan Pengadilan Negeri Banyumas Akan Melakukan Skrining Awal Kesehatan Di RSUD Banyumas

Banyumas – Sebagai sesama instansi pemerintah, RSUD Banyumas dan Pengadilan Negeri Banyumas pada Senin (29/9/2025) bertemu di Aula Komite Medis milik RSUD Banyumas. Pertemuan yang dihadiri oleh Direktur dan segenap manajemen rumah sakit  serta Ketua PN Banyumas bersama tim adalah untuk melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama RSUD Banyumas dengan PN Banyumas Tentang Penyediaan Pelayanan Kesehatan Bagi Penyandang Disabilitas.

Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Asyrotun Mugiastuti, S.H., M.H. dalam penyampaian maksud dan tujuan kedatangannya mengatakan bahwa peningkatan pelayanan pada publik mencakup banyak hal diantaranya pelayanan kesehatan bagi pencari keadilan. Dia menjelaskan bahwa pencari keadilandi PN Banyumas dimungkinkan adalah disabilitas.

“Dimungkinkan para pencari keadilan yang hadir adalah para penyandang disabilitas meskipun jumlahnya sangat sedikit sekali” ucapnya.

Terkait dengan hal tersebut dia mengatakan bahwa pelayanan kesehatan bukan cuma dari sisi kuantitas namun juga sisi kualitas pelayanan, agar sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut disampaikan bahwa di PN Banyumas ada salah satu kelengkapan yang harus diisi oleh para pencari keadilan tentang kesehatannya.

“Di PN Banyumas untuk penyandang disabilitas ada form penilaian personal yang didalamnya ada skirining awal apakah yang bersangkutan adalah sebagai penyandang disabilitas atau tidak, baik fisik maupun kejiwaan” jelasnya.

Berangkat dari hal tersebut, PN Banyumas melakukan perjanjian kerjasama dalam pemenuhan pelayanan kesehatan berupa skirining awal kesehatan di RSUD Banyumas.

Menanggapi hal tersebut, dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG.,M.Si.Med. Direktur RSUD Banyumas menyampaikan rasa terima kasih karena telah dipercaya sebagai penyedia pelayanan kesehatan bagi pencari keadilan di PN Banyumas.

“Ini sesuai dengan komitmen RSUD Banyumas untuk memberikan pelayanan tanpa diskiriminasi” katanya.

Hal ini harus dilaksanakan oleh semua unit layanan publik, khususnya untuk pemberian fasilitas untuk penyandang disabilitas, karena semua orang memiliki hak yang sama.

“Ini juga merupakan bentuk saling support untuk pelayanan kesehatan di setiap institusi pemerintah yang berada di satu wilayah” pungksanya.

Setelahnya dilakukan Penandatanganan Perjanjian yang dilakukan oleh Direktur RSUD Banyumas dengan Kepala Pengadilan Negeri Banyumas. 

 

Related Posts

Komentar