KOMITE MEDIS RSUD BANYUMAS TERIMA SOSIALIASI PAJAK DARI KPP PRATAMA PURWOKERTO

KOMITE MEDIS RSUD BANYUMAS TERIMA SOSIALIASI PAJAK DARI KPP PRATAMA PURWOKERTO

BANYUMAS – Ketentuan kewajiban pembayaran pajak pribadi bagi warga negara Republik Indonesia telah diatur oleh peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Peraturan tersebut senantiasa akan berubah menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Terkait hal tersebut pada Rabu (21/9/2022) Komite Medis RSUD Banyumas menerima sosialisasi yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purwokerto.

Sosialisasi yang diberikan adalah materi pajak penghasilan yang notabene merupakan salah obyek pajak yang ada di RSUD Banyumas.

Pada pembukaan acara, dr. Dani Esti Novia, Direktur RSUD Banyumas, menyampaikan bahwa sosialisasi ini diberikan untuk lebih memahami akan perubahan peraturan tentang pajak penghasilan.

“Harapan kami setelah tersosialisasikan, kita sebagai wajib pajak dapat melaksanakannya dengan baik sesuai dengan peraturan yang akan disampaikan” katanya.

Direktur menyampaikan harus menyadari kewajiban pajak bukan karena terpaksa atau membebani tetapi menjadi salah satu penyumbang bagi negara.

“Dari pajak ini akan dimanfaatkan oleh negara untuk berbagai kepentingan terutama untuk masyarakat yang memang membutuhkan baik untuk infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya” pungkasnya.

Tim KPP Pratama Purwokerto yang datang ke RSUD Banyumas dipimpin oleh Kasi Pengawasan II, Stephanus Yuyun  Dharmawan. Selain memberikan materi terkait peraturan yang berlaku, tim juga mengadakan tanya jawab kepada para peserta sosialisasi terkait hal-hal yang terjadi di lapangan serta dasar peraturan yang melandasinya.

Related Posts

Komentar