Pertama Kali Di Kabupaten Banyumas, RSUD Banyumas Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Dindukcapil
BANYUMAS – Pemanfaat data kependudukan yang adalah bagian dari pelaksanaan administrasi kependudukan yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan pelayanan publik dan telah diundangkan oleh pemerintah lewat UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dan Permendagri No. 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan..
Database kependudukan yang merupakan data penting yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia sangat ideal apabila data tersebut dapat terintegrasi dan dimanfaatkan oleh berbagai instansi yang dimiliki pemerintah sehingga prinsip satu NIK, satu orang, satu data penduduk, satu data layanan publik dapat tercapai dengan baik.
Hal ini terwujud dengan diadakannya acara Penandatangan Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan antara RSUD Banyumas dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas. Acara yang digelar di Aula Komite Medis RSUD Banyumas pada Jumat (8/10) pagi menghadirkan Pelaksana Tugas Dindukcapil Kabupaten Banyumas dan juga Direktur RSUD Banyumas bersama jajarannya.
Lily Listiani, SH,MM., Pelaksana Tugas Kepala Dindukcapil Kabupaten Banyumas mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan upaya untuk mewujudkan sinergitas yang saling menguntungkan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing. Utamanya dalam memberikan pelaksanaan pelayanan publik yang membahagiakan masyarakat baik dari Kabupaten Banyumas maupun dari luar Kabupaten Banyumas
RSUD Banyumas adalah yang pertama kali melakukan kerjasama terkait pemanfaatan data kependudukan dengan Dindukcapil.
“Ini nomer satu paling awal untuk RSUD Banyumas” katanya.
Lily mengatakan pada prinsipnya data kependudukan harus dapat didayagunakan dalam semua pelayanan public, salah satunya pelayanan publik dalam bidang kesehatan dan sebagai salah satu OPD di Kabupaten Banyumas yang melakukan kerjasama pemanfaatan data kependudukan dengan Dindukcapil akan ada penyesuaian baru atas Permendagri No. 102 Tahun 2019 karena telah diadakan pengajuan permohonan pemanfaatan data oleh Dindukcapil Kabupaten Banyumas kepada Dirjen Kemendagri RI serta Dirjen Dukcapil dan telah diberikan izin.
“Kerjasama ini nantinya akan menambah pelayanan yang tadinya hanya terbatas untuk data masyarakat di Kabupaten Banyumas akan bertambah pada data masyarakat di luar Kabupaten Banyumas” pungkasnya
Direktur RSUD Banyumas, dr. Dani Esti Novia, mengatakan bahwa dengan telah ditandatanganinya kerjasama ini maka akan ada kewajiban bagi RSUD Banyumas untuk dapat menyesuaikan layanan selama ini telah dilaksanakan dengan menambah layanan yang lebih luas lagi.
“Kerjasama ini tentang NIK untuk pasien dari Banyumas dan luar Kabupaten Banyumas” katanya
dr. Dani mengatakan bahwa kerjasama ini sangat penting bagi RSUD Banyumas karena akan memudahkan pemberian pelayanan kepada masyarakat dan langkah yang diambil sesuai, karena dengan adanya kerjasama ini maka kemudahan mendapatkan informasi terkait NIK akan didapat.
Lebih lanjut dr. Dani berharapn tidak ada NIK dobel maupun data ganda yang nantinya lebih mudah untuk mendapatkan akses pelayanan dan rumah sakit juga dapat melayani dengan baik karena masih adanya data ganda terutama di tengah pandemik.
“Semoga kerjasama ini membawa manfaat yang besar khususnya masyarakat pengguna layanan di RSUD Banyumas” pungkasnya.