Satukan Persepsi Menyikapi Perubahan Perpres Nomor 75 Tahun 2020

Satukan Persepsi Menyikapi Perubahan Perpres Nomor 75 Tahun 2020

BANYUMAS - Dinamika peraturan yang senantiasa mengikuti perkembangan terkini situasi, sangat memungkinkan dalam sebuah peraturan mengalami apa yang namanya perubahan. Hal ini berlaku untuk semua peraturan yang diberlakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terlebih ketika peraturan tersebut terkait dengan banyak pihak dan masyarakat.

Salah satu contoh perubahan peraturan yang dijadikan landasan operasional di RSUD Banyumas adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2020.

Pada Selasa (1/12/2020) bertempat di Aula Komite Medis RSUD Banyumas, Bagian Keuangan menyampaikan sosialisasi tentang Perpres 75/2020 yang merupakan perubahan atas Perpres 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Irnidya Harmiastuti sebagai pemapar sosialisasi perubahan perpres menyampaikan bahwa Perpres yang baru akan diselaraskan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Penyetoran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah Di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Selain Permendagri tersebut, disosialisasikan juga Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 900/471/SJ tentang Pemotongan, Penyetoran dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan Bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemda.

Related Posts

Komentar