Serah Terima Jabatan Dewan Pengawas RSUD Banyumas

Serah Terima Jabatan Dewan Pengawas RSUD Banyumas

Bertempat di Furama Resto Purwokerto, pada hari Jumat tanggal 17 Januari 2020  Diselenggarakan acara serah terima jabatan Dewan Pengawas RSUD Banyumas lama dan Dewan Pengawas RSUD Banyumas periode 2019 - 2024. Susunan Dewas RSUD Banyumas yang baru ini  terdiri dari Ketua dr. Untung Gunarto, Sp.S.MM, Sekretaris bukan anggota Sugeng Amin, SH MH, dan Anggota Drs. Nugroho Purwoadi, MM, Ir. Didi Rudwianto, SH, M.Si, Ir. Eko Prijanto, MT, dan Sadiyanto, SKM, MKES, menggantikan posisi Dewan pengawas RSUD Banyumas sebelumnya yaitu dr. Widayanto, MKES, Srieyono, SH, MHum, Irawati, SE, Muntorihin, SH, M.Hum, Faturhaman, SH, Mhum dan Sadiyanto, SKM, MKes.

Dalam sambutannya Direktur RSUD Banyumas dr. Dani Esti Novia menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jajaran Dewan Pengawas yang lama dibawah kepemimpinan dr Widayanto, MKes yang sudah sangat berkontribusi terhadap pencapaian RSUD Banyumas sampai dewasa ini. Permohonan maaf atas beberapa hal yang kurang berkenan. Kedepan, mohon tetap memberikan saran dan arahan sekalipun sudah tidak lagi menjabat sebagai Dewan Pengawas. Kepada dewan Pengawas yang baru, di bawah kepemimpinan dr Untung Gunarto, SpS, MM, disampaikan selamat bertugas, dan RSUD Banyumas siap mendapatkan arahan dan pengawasan dan bersikap terbuka dengan Dewan Pengawas. RSUD Banyumas siap memfasilitasi kerja Dewan Pengawas agar bisa semakin berkontribusi terhadap RSUD Banyumas.

Dalam sambutan perpisahannya  Srieyono, SH, MHum mewakili Dewan Pengawas lama menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama nya selama menjabat dan permohoan maaf apabila dirasa belum optimal. Ada banyak “pekerjaan rumah” yang belum selesai dan mohon dilanjutkan menyelesaikan PR tersebut. Senada dengan Dewas sebelumnya, dalam sambutan perkenalannya dr Untung Gunarto, SpS, MM, menyampaikan terima kasih untuk amanah yang diberikan dan permohonan untuk kerjasama seluruh pihak agar tugas sebagai dewas berjalan lancar dan optimal.

Secara umum, Dewan Pengawas merupakan unit nonstruktural yang bersifat independen, dibentuk dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit yang dibentuk pada Rumah Sakit sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dewan Pengawas berfungsi sebagai governing body Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit di mana Keputusan Dewan Pengawas bersifat kolektif kolegial.

Dalam melaksanakan fungsi tersebut di atas Dewan Pengawas bertugas: a. menentukan arah kebijakan Rumah Sakit; b. menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis; c. menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran; d. mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya; e. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; f. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan g. mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan; h. melaksanakan pengawasan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Dewan Pengawas mempunyai wewenang: a. menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan Rumah Sakit dari Kepala/Direktur Rumah Sakit; b. menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur Rumah Sakit dan memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut; c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance); d. meminta penjelasan dari komite atau unit nonstruktural di Rumah Sakit terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance); e. berkoordinasi dengan Kepala/Direktur Rumah Sakit dalam menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance), untuk ditetapkan oleh pemilik; dan f. memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan Rumah Sakit.

Demikian

Salam Sehat RSUD Banyumas

 

Related Posts

Komentar