SPI RSUD Banyumas, Lakukan Opening Meeting Hari Ini.
Hari ini diselenggarakan opening meeting Pelaksaaan Kegiatan Satuan Pengawas Internal Tahun 2019.
Dipimpin oleh Wakil Direktur Umum dr Nugroho Harbani, SpS, kegiatan Pelaksaaan Kegiatan Satuan Pengawas Internal Tahun 2019yang diselenggarakan di Aula Radiologi RSUD Banyumas, diikuti oleh para pejabat structural, Komite Medis, Komite Keperawatan, Komite Tenaga Kesehatan Lainnya, para kepala Instalasi,dan Para Kepala Ruang. Dalam sambutannya Ketua SPI RSUD Banyumas Ratih Winanti, Psi, M.Hum, menyampaikan bahwa melalui opening meeting ini, mohon kepada seluruh unit yang di audit, tiga bulan kedepan, untuk bisa menerima dengan baik kedatangan tim SPI ini. Kesdiaan unit untuk menerima dengan baik kedatangan para anggota SPI dalam pelaksanaan tugasnya
Secara umum, SPI di rumah sakit merupakan salah satu kegiatan manajemen rumah sakit yang penting dalam rangka mewujudkan tata kelola rumah sakit yang baik (good corporate governance). Kegiatan pengawasan internal dimaksudkan untukmemastikan terlaksananya penyelenggaraan tata kelola rumah sakit yang baik, efisien dan efektif serta ekonomis sesuai dengan standar yang berlaku.
SPI merupakan salah satu unsur organisasi non struktural bertugas melaksanakan pemeriksaan internal kinerja Rumah Sakit meliputi pelaksanaan manajemen pelayanan, penunjang, umum dan sumber daya manusia, serta pengawasan manajemen keuangan.
Definisi bebas dari SPI adalah unsur organisasi di Rumah Sakit yang bertugas melaksanakan pemeriksaan melalui pemeriksaan kinerja internal rumah sakit. Adapun fungsi dari SPI adalah :
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan manajemen risiko di unit kerja rumah sakit;
- penilaian terhadap sistem pengendalian, pengelolaan, dan pemantauan efektifitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang administrasi pelayanan, serta administrasi umum dan keuangan;
- pelaksanaan tugas khusus dalam lingkup pengawasan intern yangditugaskan oleh Kepala Rumah Sakit;
- pemantauan pelaksanaan dan ketepatan pelaksanaan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksa internal; dan
- pemberian konsultasi, advokasi, pembimbingan, dan pendampingandalam pelaksanaan kegiatan operasional rumah sakit
SPI harus melaporkan rencana kegiatan yang akan dilakukan secara tertulis kepada kepala Rumah Sakit atau direktur Rumah Sakit. Persetujuan diperoleh dari kepala atau direktur Rumah Sakit diperlukan sebagai dasar kegiatan yang akan dilakukan oleh SPI, dan dilengkapi dengan Surat Tugas satu obyek atau kegiatan tertentu. Penyusunan rencana langkah kegiatan pemeriksa internal yang telah disetujui oleh Kepala SPI, paling sedikit berisikan tujuan pemeriksa internal, nama pemeriksa internal yang melakukan pemeriksaan, obyek pemeriksaan internal, sasaran pemeriksaan internal, lingkup pemeriksa internal, periode pemeriksa internal, langkah kerja pemeriksa internal, dan waktu pelaksanaan.
Saat ini SPI di RSUD Banyumas ada 8 orang yaitu Ratih Winanti, S.Psi, MH, Psi (Ketua), Rusmiyatun, AMF (Sekretaris), dr Ermadi Satrio S, Sp.KK, MSc (Anggota) Ida Nur Setia BW, Skep, Ns (Anggota), Agustina F, SST (Anggota), Umiyati, Skep, Ns (Anggota), Edi Purwanto, SKom (Anggota).
Selamat Bertugas SPI RSUD Banyumas