Dewan Pengawas, cermati Laporan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RSUD Banyumas

Dewan Pengawas, cermati Laporan Komite Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien RSUD Banyumas

Banyumas. Hari ini RSUD Banyumas selenggarakan pertemuan dengan dewan pengawas. Pertemuan rutin Dewas dan jajaran RSUD Banyumas ini hari ini, selasa 13 Agustus 2019 bertepatan Rapat Rutin Selasanan. Dalam kesempatan ini RSUD Banyumas mempresentasikan Laporan Kegiatan Mutu dan  Keselamatan Pasien Semester I Tahun 2019. Dalam laporan ini Komite PMKP menyampaikan capaian indikator mutu semester 1.

Dalam pandangannya, Dewan Pengawas menyampaikan agar indikator mutu yang sudah tercapai untuk  dipertahankan tapi dianalisis validitasnya. Dan yang belum tercapai untuk di analisis factor-faktor penyebabnya. Pada kesempatan ini, dr Widayanto, ketua dewan Pengawas RSUD Banyumas, memberikan pencerahan tentang pentingya pengelolaan mutu terintegrasi.

Pada kesempatan ini, dr Dani Esti Novia menyampaikan terima kasih atas kesediaan Dewan Pengawas untuk Hadir. Kepada Pejuang-pejuang Mutu RSUD Banyumas, tetap semangat mematuhi Standar Akreditasi RUmah Sakit dan mengintegrasikan standar yang ada, sehingga tidak ber pokja ria. PMKP yang diminta dihampir semua standar akan bisa dijawab kalau dilakukan integrasi oleh semua pokja dan unit.

Demikian.

Secara umum, tentang Dewan Pengawas (dewas) berikut sekilas tentang dewan pengawas di Rumah Sakit

Definisi : Dewan Pengawas Rumah Sakit yang selanjutnya disebut Dewan Pengawas adalah unit nonstruktural pada rumah sakit yang melakukan pembinaan dan pengawasan rumah sakit secara internal yang bersifat nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat.

Dasar Hukum

  1. Undang Undang No 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit Pasal 56 dan Pasal 57
  2. Peraturan Presiden No 77 tahúr 2015 Tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit Pasal 23 dan Pasal 24
  3. Permenkes No 36 Tahun 2015 Tentang Pencegahan Kecurangan (FRAUD) dalam pelayanan JKN Pasal 27
  4. Permenkes No 755 Tahun 2011 Tentang Komite Medik Pasal 17
  5. Permenkes No 10 tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas

Fungsi : sebagai governing body Rumah Sakit dalam melakukan pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan secara internal di Rumah Sakit

Tugas Dewan Pengawas bertugas :

  1. menentukan arah kebijakan Rumah Sakit;
  2. menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis;
  3. menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
  4. mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
  5. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien;
  6. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan
  7. mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang-undangan;

Kewajiban : Dewan Pengawas melaporkan pelaksanaan tugas kepada pemilik Rumah Sakit paling sedikit 1 (satu) kali dalam satu semester dan sewaktu-sewaktu atas permintaan pemilik Rumah Sakit

Wewenang Dewan Pengawas : Dewan Pengawas mempunyai wewenang:

  1. menerima dan memberikan penilaian terhadap laporan kinerja dan keuangan Rumah Sakit dari Kepala/Direktur Rumah Sakit;
  2. menerima laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Satuan Pemeriksa Internal Rumah Sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur Rumah Sakit dan memantau pelaksanaan rekomendasi tindak lanjut;
  3. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat manajemen lainnya mengenai penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit dengan sepengetahuan Kepala/Direktur Rumah Sakit sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance)
  4. meminta penjelasan dari komite atau unit nonstruktural di Rumah Sakit terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan Pengawas sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance)
  5. berkoordinasi dengan Kepala/Direktur Rumah Sakit dalam menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (hospital bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance), untuk ditetapkan oleh pemilik; dan
  6. memberikan rekomendasi perbaikan terhadap pengelolaan Rumah Sakit.

 

Struktur Dewan Pengawas : Struktur Dewan pengawas berjumlah 5 orang (ganjil) until memudahkan pengambilan keputusan meliputi :

  • Ketua Dewan Pengawas
  • Sekretaris (tanya berfungsi administrate dan tidal bertindak atas nama Dewan pengawas)
  • Anggota

Unsur Dewan Pengawas

  1. Unsur Pemilik Rumah sakit
  2. Unsur Organisasi Profess
  3. Unsur Asosiasi rumah sakit
  4. Unsur Tokoh masyarakat

Syarat Dewan Pengawas

  1. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
  2. mampu melaksanakan perbuatan hukum;
  3. tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit;
  4. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
  5. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana;
  6. mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik
  7. persyaratan lain yang ditetapkan oleh pemilik Rumah Sakit.

Masa Jabatan

Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital Bylaws) atau Dokumen Pola Tata Kelola (corporate governance) dan dapat diangkat kembali selama memenuhi persyaratan

Pemberhentian Dewan Pengawas

  1. Keanggotaan Dewan Pengawas berakhir setelah masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir.
  2. Anggota Dewan Pengawas pada Rumah Sakit dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh pemilik Rumah Sakit.

Pemberhentian anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila anggota Dewan Pengawas terbukti :

  1. Tidak melaksanakan tugasnya dengan baik;
  2. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. terlibat dalam tindakan yang merugikan Rumah Sakit;
  4. mempunyai benturan kepentingan dengan Rumah Sakit; atau
  5. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  6. Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh pemilik Rumah Sakit

Salam Sehat RSUD Banyumas 

 

 

Related Posts

Komentar