Instalasi Gawat Darurat (IGD) Bisa Pakai BPJS / KIS ga Sih ?

Instalasi Gawat Darurat (IGD) Bisa Pakai BPJS / KIS ga Sih ?

Instalasi Gawat Darurat (IGD) Bisa Pakai BPJS / KIS ga Sih ?

Pasien yang dapat di jamin BPJS / Kis Kesehatan adalah Pasien yang memenuhi Kriteria Gawat Darurat
(Peraturan BPJS Kesehatan No. 1 Tahun 2018)

Apa Aja Sih, Kriteria Gawat Darurat ?

  • Mengancam NYawa, Membahayakan diri dan orang lain atau lingkungan
  • Adanya Gangguan Jalan Nafas, pernafasan dan sirkulasi
  • Adanya Penurunan Kesadaran
  • Adanya Gangguan Hemodinamik
  • Memerlukan Tindakan Segera (Pada Kasus Trauma)

Jadi ...

Jadi, demam < 3 hari tanpa gejala pemberat, muntah dan diare tanpa tanda dehirasi, nyeri pinggang, nyeri kepala, nyeri perut dengan skala nyeri ringan-sedang, apakah bisa dilayani di IGD ?

Bisa ! , tapi ga bisa pake BPJS / KIS ya gaes yaa

Related Posts

Komentar