Penyerahan SK Hasil Kinerja Direktur RSUD Banyumas

Penyerahan SK Hasil Kinerja Direktur RSUD Banyumas

Banyumas – Dr. Dani Esti Novia resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan jabatan sebagai Direktur RSUD Banyumas dalam sebuah acara yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Banyumas pada Selasa (03/06/2024).

Acara ini dihadiri oleh Sekda Kabupaten Banyumas, Agus Nur Hadie, S.Sos., M.Si., beserta Plt. Asisten Administrasi Sekda Kab. Banyumas (Inspektur Ksb. Banyumas), Kepala BKPSDM Banyumas, dan perwakilan manajemen RSUD Banyumas.


Dalam sambutannya, Agus Nur Hadie menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 133 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, jabatan tinggi pratama (JPT) seperti Direktur RSUD Banyumas dapat diduduki paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang hingga dua tahun berdasarkan evaluasi kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan instansi.

"Setelah melalui proses uji kinerja, evaluasi terhadap dr. Dani Esti Novia menunjukkan hasil yang positif. Berdasarkan hasil rapat dan pertimbangan Penjabat Bupati Banyumas dan Tim, beliau direkomendasikan untuk diperpanjang masa jabatannya selama maksimal dua tahun sebagai Direktur RSUD Banyumas," ujar Agus Nur Hadie.

Namun, Agus menekankan bahwa perpanjangan ini bersifat fleksibel, "Masa perpanjangan ini bisa berarti beliau akan dipindah setelah tiga bulan, enam bulan, atau bisa juga setelah dua tahun, tergantung hasil evaluasi kinerja selanjutnya."

Dr. Dani Esti Novia menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan dan amanah yang diberikan. "Saya mohon kerjasamanya, arahan, dan bimbingannya. Semoga RSUD Banyumas dapat terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Banyumas dan sekitarnya," ujar dr. Dani Esti Novia dengan penuh harap.


Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi RSUD Banyumas untuk terus berbenah dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan demi kepentingan masyarakat luas.

Related Posts

Komentar