Diresmikan, Satgas Penertiban Larangan Merokok RSUD Banyumas
Banyumas - Dampak rokok pada kesehatan sudah lama menjadi pembahasan di kalangan masyarakat. Hal itu sangat disadari oleh RSUD Banyumas sebagai institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Untuk mewujudkan dukungan akan dampak rokok bagi kesehatan, pada Jumat (17/5/2024) kemarin, bertempat di Ruang Rapat Manajemen, Wakil Direktur Umum (Wadirum), Slamet Setiyadi, S.Kep.Ns., MM., mengumpulkan para pegawai yang ditugaskan sebagai Satuan Petugas Penertiban Larangan Merokok di RSUD Banyumas.
Anggota satgas ini mempunyai tanggung jawab menjaga lingkungan RSUD Banyumas sebagai Kawasan Tanpa Rokok.
“Nantinya akan disiapkan sarana CCTV dan pengeras suara untuk pemantauan di titik yang sudah ditentukan, namun sebelum ada sarana tersebut maka satgas ini akan melaksanakan tugas dengan berkeliling setiap hari sesuai jadwal yang telah disusun” jelas Wadirum.
Dalam pelaksanaan tugas di lapangan, Wadirum berpesan agar satgas dapat bekerja dengan pendekatan yang asertif dan persuasif ketika ditemukan ada pelanggan yang masih belum menaati aturan di rumah sakit terkait area tanpa rokok.
“Untuk yang mendapatkan kejadian pelanggan yang sedang merokok agar diberi penjelasan dengan asertif dan persuasif dan diberi tahu tempat yang diperkenankan merokok yaitu di area luar rumah sakit” tambahnya.
Satgas ini efektif melaksanakan tugas pada Senin (20/5/2024) sesuai dengan instruksi yang disampaikan pada pertemuan tersebut dengan kegiatan keliling direncanakan minimal 2 – 3 kali dalam satu hari di seluruh area RSUD Banyumas.