Direktur Serahkan Sertifikat Hak Pakai Tanah Pada Perangkat Desa Karangrau
Banyumas – Terhitung sejak tahun 2017, RSUD Banyumas bersama Perangkat Desa Karangrau Kecamatan Banyumas duduk bersama dalam pembahasan penggunaan tanah yang dimiliki oleh Desa Karangrau untuk digunakan oleh RSUD Banyumas dengan kompensasi pengganti lahan untuk Desa Karangrau.
Pada Senin (2/10/2023) di Aula Balai Desa Karangrau akhirnya diserahkan secara paripurna sertifikat hak pakai tanah dari RSUD Banyumas kepada perangkat desa Karangrau yang diterima langsung oleh Kepala Desa Karangrau.
Direktur RSUD Banyumas, dr. Dani Esti Novia dalam sambutan kegiatan yang dihadiri oleh Camat Banyumas, Manajemen RSUD Banyumas terkait, Perangkat Desa dan BPD Karangrau serta Babinkamtibmas desa setempat, mengatakan bahwa perjalan proses hak pakai tanah ini telah berjalan cukup lama.
“Proses perjalanan ini sudah 6 tahun, dari 2017 sampai dengan 2023 dengan segala lika-likunya” katanya.
Direktur berharap dengan selesainya proses ini dapat dirasakan manfaatnya oleh kedua belah pihak.
“Semoga nanti masyarakat akan merasakan manfaatnya, terutama kami rumah sakit yang sudah mendapatkan tanah yang nantinya digunakan untuk pelayanan bagi orang sakit” jelasnya.
Camat Banyumas, Oka Yudhistira, STP.,M.Si., mengatakan dengan diterimanya sertifikat yang sebagian besar berupa sawah ini, maka aset Desa Karangrau akan bertambah.
“Sawah ini nanti bisa disewakan kemudian uang sewanya menjadi pendapatan asli desa” katanya.
Dia menambahkan bahwa pendapatan itu nantinya bisa digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa Karangrau maupun membiayai administrasi rutin desa.
Dalam wawancara terpisah, Kepala Desa Karangrau, Suyono menjelaskan bahwa dari awal prosesnya terdapat 11 bidang tanah yang akan diberikan kepada Desa Karangrau sebagai kompensasi atas digunakannya tanah aset Desa Karangrau untuk pengembangan pelayanan RSUD Banyumas.
“Dari 11 bidang tanah atau sekitar 18.701 luasan ini dapat memberikan manfaat bagi kami masyarakat desa Karangrau secara umum” katanya.
Dia juga menjelaskan bahwa proses ini berjalan dengan baik karena adanya kerjasama dan kekompakan dari elemen yang terlibat di dalamnya.
“Atas kerjasama, kekompakan tim rumah sakit, pemerintahan desa, BPD, tim pencari tanah, pihak kecamatan dan kabupaten terlibat aktif dalam ikut membantu menyelesaikan proses kompensasi penggantian tanah yang telah kami terima” pungkasnya.
Pada acara tersebut dilakukan penandatanganan berita acara serah terima sertifikat hak pakai tanah oleh pihak RSUDBanyumas dan Pemerintah Desa Karangrau.