Pengumuman Pengadaan Pegawai BLUD Non ASN - Dokter Spesialis Penyakit Dalam
PENGUMUMAN
NOMOR : 800/ 2508 /2022
TENTANG
PENGADAAN PEGAWAI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH NON APARATUR
SIPIL NEGARA (NON ASN)
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BANYUMAS TAHUN 2022
DASAR :
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
- Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 91 Tahun 2016 Tanggal 19 Desember 2016 Tentang
Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
Non Pegawai negeri Sipil pada Rumah Sakit Umum Daerah Dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Jawa Tengah. - Peraturan Bupati Banyumas Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengadaan, Pengangkatan,
Pengelolaan dan Pemberhentian Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah. - Disposisi Bupati atas Nota Dinas Direktur RSUD Banyumas 800/2132/2022 Perihal
Permohonan Usul Penambahan Tenaga Dokter Spesialis Penyakit Dalam pada RSUD Banyumas.
Dengan ini diberitahukan bahwa RSUD Banyumas akan menyelenggarakan seleksi pengadaan Pegawai
Badan Layanan Umum Daerah Non ASN Formasi Tahun 2022 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN
A. PERSYARATAN UMUM
- Warga Negara Republik Indonesia
- Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan. - Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945,
Negara dan Pemerintah Republik Indonesia. - Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil/ANGGOTA TNI/POLRI/Pegawai Swasta. - Tidak menuntut untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Download Selengkapnya Klik Disini