RSUD Cilacap Lakukan Kaji Banding Pelaksanaan Penelitian ke RSUD Banyumas
Kamis, 9 Januari 2019 RSUD Banyumas menerima study banding dari RSUD Cilacap. Diterima langsung oleh Direktur RSUD Banyumas dr Dani Esti Novia, Wakil Direktur Pelayanan dr Rudi Kristianto, SpB, Kabag Diklat Litbang dan Peningkatan Mutu RSUD Banyumas Ronin Hidayat, SPd, MKes dan Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) RSUD Banyumas serta Fasilitator Bab HP. Dalam sambutannya ketua rombongan Kaji Banding RSUD Cilacap dr. Herry Kusdijanto selaku Wakil Direktur Pelayanan menyampaikan bahwa salah satu tujuan kaji banding kali ini adalah untuk melihat pelaksanaan penelitian kesehatan di RSUD Banyumas. Dikenalkan oleh ketua rombongan, kali ini RSUD Cilacap rombongan berjumlah 18 orang yaitu dari Komkordik, Kabid Progbang, Kasubag peningkatan SDM, hokum, dan humas, Case Manajer, Diklat, Sanitasi, Tim HPK, dan dari kepegawaian.
Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 681/Menkes/Per/IV/2010 tentang Riset Kesehatan Nasional dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No.03.05/2/6922/2011 tentang Pedoman Manajemen Penelitian dan Pengembangan Kesehatan kemudian diminta dengan tegas oleh Standar Nasional Akreditasi Rumah Sakit (SNARS) Edisi 1.1 dalam standar Hak Pasien dan Keluarga (HPK) dan Tata Kelola Rumah Sakit (TKRS), rumah sakit yang menyelenggarakan penelitian harus mematuhi regulasi tersebut di atas.
Dalam paparannya, kepala Bidang Diklat, Litbang, dan Peningkatan Mutu RSUD Banyumas Ronin Hidayat, SPd, MKes menyampaikan bahwa RSUD Banyumas adalah salah satu Rumah Sakit Kelas B Pendidikan yang konsisten menyelenggarakan penelitian baik yang dilakukan oleh peserta didik maupun oleh karyawan-karyawati RSUD Banyumas. Dalam pelaksanaannya, RSUD Banyumas memiliki Komite Etik Penelitian Kesehatan (KEPK) yang bertanggungjawab mengkawal pelaksanaan penelitian agar selalu berada pada jalur yang benar, sesuai rambu-rambu regulasi dan menjunjung tinggi HPK.
Saat ini KEPK RSUD Banyumas beranggotakan dr. Tri Agus Wibowo, SpPD sebagai ketua, DR. Ns. Eko Winarto, MKep. Sp,MB sebagaii sekretaris, dan Anggota terdiri dari dr Taufik Kurnianto, spKJ, Ns. Imron Rosyadi, Mkep, dan Amir Maruf. Keseharian KEPK ini berkantor di Bidang Diklat Litbang RSUD Banyumas.
Secara umum, Komisi Etik Penelitian Kesehatan bertugas: a. melakukan kajian dari aspek moral, etika, hukum, dan kearifan lokal terhadap proposal penelitian kesehatan kedokteran yang mengikutsertakan manusia sebagai subyek penelitian; b) membahas hasil review; c) meneliti isi informed consent (persetujuan) beserta naskah penjelasannya dari subyek penelitian; d) memberikan ethical clearance terhadap proposal penelitian yang diajukan; e) melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan penelitian yang telah memperoleh izin dari Direktur Utama; f) mengusulkan pemberhentian sementara atau tetap terhadap pelaksanaan penelitian kesehatan yang ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan protokol pada saat pengajuan izin; g) melakukan penilaian terhadap ethical clearence dari komisi etik lembaga lain diluar RS, h) melakukan sosialisasi pedoman etika penelitian; i) melakukan pelatihan etika penelitian di lingkungan RS dan j) membuat laporan kegiatan Komisi Etik Penelitian Kesehatan kepada Direktur RS. Sementara itu Seksi Kesekretariatan bertugas: a) menerima surat permohonan penelitian, b) memeriksa kelengkapan berkas proposal penelitian dan mencatat hal-hal penting pada format check list, C) meminta peneliti mengisi lembar pengajuan ethical clearance kepada Komite Etik Penelitian Kesehatan RS, d) melaksanakan kegiatan surat-menyurat yang berhubungan dengan kegiatan Komite Etik Penelitian Kesehatan RS, e) menyimpan semua dokumen yang berkaitan dengan penelitian, yang dimulai dari saat diterimanya proposal sampai berakhirnya proses penelitian; f) mengurus penyelenggaraan rapat internal dan pertemuan antara Komite Etik Penelitian Kesehatan RS dengan pihak peneliti; g) memfasilitasi komunikasi antara peneliti dengan anggota Komite Etik Penelitian Kesehatan RS dan h) membuat laporan tentang kegiatan Komite Etik Penelitian Kesehatan, termasuk laporan tertulis dari setiap rapat atau pertemuan dan rekapitulasi ethical clearance yang telah dikeluarkan.
Demikian
Salam Sehat RSUD Banyumas