Jawab Tantangan Era Industri 4.0, RSUD Banyumas Upgrade Sistem Informasi Rumah Sakit.

Jawab Tantangan Era Industri 4.0, RSUD Banyumas Upgrade Sistem Informasi Rumah Sakit.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2013 Tentang Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit dalam Pasal 3 disebutkan bahwa 1) Setiap Rumah Sakit wajib menyelenggarakan SIMRS. 2) Penyelenggaraan SIMRS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan aplikasi dengan kode sumber terbuka (open source) yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan atau menggunakan aplikasi yang dibuat oleh Rumah Sakit. 3) Aplikasi penyelenggaraan SIMRS yang dibuat oleh Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memenuhi persyaratan minimal yang ditetapkan oleh Menteri.

 

Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit yang selanjutnya disingkat SIMRS suatu sistem teknologi informasi komunikasi yang memproses dan mengintegrasikan seluruh alur proses pelayanan Rumah Sakit dalam bentuk jaringan koordinasi, pelaporan dan prosedur administrasi untuk memperoleh informasi secara tepat dan akurat, dan merupakan bagian dari Sistem Informasi Kesehatan.

RSUD Banyumas telah mengembangan SIMRS sudah cukup lama. Tercatat biling system sudah di awali sejak tahun 2000. Dan terus dikembangkan hingga saat ini.

Namun demikian, SIMRS yang ada saat ini belum seluruhnya menjawab kebutuhan unit dan bagian/bidang, sehingga perlu di upgrade. Merujuk pada hal tersebut, Bulan Agustus 2019 RSUD Banyumas merekrut programmer IT sebanyak 12 Orang untuk Pengadaan SIMRS RSUD Banyumas yang menjawab kebutuhan unit dan sesuai Standar Nasional Akreditasi RS.

Target akhir 2019 RSUD  Banyumas telah memiliki SIMRS yang semakin lengkap, terintegrasi, dan menjawab kebutuhan standar dari unit kerja / bidang.

 

Selamat Berkarya Anak Milenial

Salam Sehat RSUD Banyumas.

Related Posts

Komentar