Pengumuman Tentang Pemberlakuan Tarif Baru Kelas III RSUD Banyumas
PENGUMUMAN
PENGUMUMAN
Nomor : 445/ 328/ 2014
Tentang Pemberlakuan Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas seseuai Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2013 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah Banyumas bersama ini kami sampaikan bahwa mulai Senin, tanggal 9 Juni 2014 diberlakukan tarif pelayanan kelas III yang sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PERDA tersebut di atas.
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
An. Direktur RSUD Banyumas
Wakil Direktur Pelayanan